JAKARTA – Herbert Harefa Ketua Majelis Hakim dalam kasus Sidang Sengketa Lahan Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melepas gelang tahanan yang melekat di kaki terdakwa Elis.
Permintaan ini disampaikan Herbert di depan muka sidang usai pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor di PN Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).
Di dalam persidangan, Hakim Ketua, Herbert Harefa meminta gelang Global Positioning System (GPS) yang terpasang di kaki terdakwa Elis agar dilepas.
Di depan pengunjung sidang, Hakim Herbert menyatakan tidak pernah melakukan penetapan penahanan terhadap terdakwa Elis. Sehingga menurutnya gelang tersebut harus dilepas.
“Saya minta kepada Jaksa untuk segera melepas gelang GPS yang ada di kaki ibu Elis,” ucap Herbert.
Menurutnya PN Jakarta Timur tidak akan mengeluarkan produk berbentuk surat agar gelang di kaki Ibu Elis dilepas. Secara aturan semenjak dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan, seharusnya gelang tersebut sudah dilepas.
“Kita tidak pernah melakukan penetapan penahanan terhadap ibu Elis, sehingga gelang tersebut harus dilepas,” ucapnya tegas.
Lebih lanjut Herbert mengatakan akan lain halnya jika sudah ada putusan pengadilan terhadap Ibu Elis. Jika nanti putusan majelis hakim kurungan penjara, berarti itu kembali menjadi wewenang kejaksaan.
“Namun selama proses persidangan gelang kaki GPS di kaki ibu Elis harus dilepas,” pintanya kepada jaksa.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bernama Rima mengatakan akan berkoordinasi dengan atasannya terkait gelang GPS tersebut.
“Soal gelang tahanan di kaki terdakwa akan saya sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu. Sehingga saya belum bisa memberi kepastian kapan alat tersebut akan dilepas,” ujarnya sambil melaju keluar ruang sidang.
Seperti diketahui Elis sendiri merupakan tahanan kota dan terdakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah di Kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Jurnalis: Syahrudin
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan