JAKARTA – Rencana Tata Ruang (RTR) disusun sebagai suatu wadah yang dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Terdapat tiga aspek yang perlu dicermati dalam penyusunannya agar pembangunan dapat terlaksana secara berkelanjutan. Aspek tersebut meliputi ekonomi, sosial, dan politik.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa Rapat Koordinasi Lintas Sektor di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, pada Senin (26/6/2023).
Rapat ini diadakan untuk fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung, Ranperda RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan, Ranperda RTRW Kabupaten Takalar, dan Ranperda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Tata Ruang juga menegaskan bahwa tata ruang merupakan panglima dalam pembangunan.
“Pada hakikatnya, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) tata ruang menjadi panglima pembangunan, yang mana direpresentasikan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, jangan sampai pembangunan di daerah terkendala karena tata ruang dan pertanahan tidak menjadi satu kesatuan.
“Jika ada kendala karena tidak sinkronnya pertanahan dan tata ruang, tampaknya akan membuat pemerintah daerah kesulitan dalam melaksanakan pembangunan di daerahnya tersebut,” pungkas Gabriel Triwibawa.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menyatakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tana Tidung berkomitmen menindaklanjuti segala masukan dari kementerian/lembaga yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini. Tak hanya itu, ia akan mengintegrasikannya dalam Ranperda RTRW Kabupaten Tana Tidung serta melakukan penetapan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan