Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Pesantren Daarul Ilmi, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023). Dok: ATR/BPN

BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Pesantren Daarul Ilmi, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023). Sebanyak 12 sertifikat tanah wakaf diserahkan pada kesempatan tersebut.

“Kita baru saja menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk masjid, pesantren, untuk musala yang rata-rata mereka itu sudah menunggu puluhan tahun untuk disertifikatkan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN setelah menyerahkan sertipikat.

Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang diusung Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, agar masyarakat bisa tenang dalam menuntut ilmu dan beribadah karena adanya kepastian hukum atas tanah tempat rumah ibadah berdiri.

Dengan adanya program ini diharapkan seluruh pengurus rumah ibadah dan yayasan keagamaan yang ada di Indonesia dapat segera melaporkan aset-aset tersebut, sehingga proses penyertifikatan bisa dipercepat.

Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan juga secara proaktif melakukan pendataan hingga seluruh rumah ibadah dan pesantren bisa tersertifikasi.

“Kita harapkan di tahun 2024 bisa kita sertipikatkan semua tanah wakaf ini,” jelas Hadi Tjahjanto.

Rasa aman akan tempat ibadah yang sudah bersertifikat ini kemudian diutarakan oleh salah seorang penerima sertifikat tanah wakaf bernama Sairaji (60).

Dia mengatakan, selama 40 tahun masjid bernama Nurul Muqarrabin di Desa Tamban Bangun Baru belum memiliki kepastian hukum, sehingga warga merasa khawatir.

“Di desa-desa lain, ada tanah masjidnya yang digugat, jadi kita was-was juga. Apalagi masjid ini yang salat dari tiga desa. Jadi saya senang masjid ini sudah bersertifikat,” tutur Sariaji.

Jurnalis: Agung Nugroho