SEMARANG – Imbas kecelakaan kereta api KA Brantas menabrak truk yang melintasi perlintasaan Madukoro, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan melarang truk besar melintas di perlintasan kereta api Jalan Madukoro Raya, Semarang. Untuk itu, DJKA akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat terkait aturan ini.
“Artinya kita minta juga ke dishub (Dinas Perhubungan) untuk membuat larangan ini. Kan enggak boleh melaju tipe kontainer ya apalagi deck pendek, itu posisinya. Memang informasi ini sudah yang ketiga dan masyarakat sudah melarang sebenarnya lewat sini,” kata Dirjen KA, M Risal Wasal di lokasi kecelakaan, Rabu (19/7/2022).
Risal mengatakan jalan tersebut sebenarnya tidak diperuntukkan untuk kendaraan sumbu tiga. Apalagi, jalan menuju perlintasan cukup menanjak sehingga kendaraan panjang dan rendah rentan tersangkut.
“Nanti kita masang rambu atau larangan supaya kendaraan seperti itu tak boleh lewat sini. Artinya ini bukan jalur untuk mereka. Artinya dia make low deck untuk kendaraan berat mungkin tersangkut. Kan panjang ya,” jelasnya.
Saat ini, DJKA fokus terhadap perbaikan rel kereta api dan jembatan yang menopangnya. Dia menyebut sejumlah bantalan rel kereta akan diganti dan struktur jembatan akan diperkuat secara sementara.
“Perkuat dulu itu, sementara supaya nanti pascakejadiannya, ini kan masih 2B yah 20 km per jam. Tadi itu kita hanya ganti bantalan dan perkuatan konstruksi,” ujar dia.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan