JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menugaskan Menteri Agama dan Gubernur Jawa Barat mengawal Pondok Pesantren Al Zaytun sekaligus melakukan pendampingan, agar proses pendidikan tidak terganggu dan tetap berjalan pasca Panji Gumilang ditetapkn sebagai tersangka.
“Kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun terutama masalah manajemen dan pendanaan itu ada di bawah kendali Panji Gumilang, maka tadi kami rapat, yang hadir adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Kabareskrim, serta Gubernur Jawa Barat. Keputusannya banyak, tapi dua yang ingin disampaikan hari ini. Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi membahas Manajerial Pondok Pesantren Al-Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, Kementerian Agama juga diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Menko Polhukam juga menugaskan Bareskrim untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. Menko meminta agar warga pesantren jangan panik, karena hak-haknya akan tetap diberikan sepenuhnya dan dilindungi.
“Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar atau tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau melanggar hak konsitusional para santri,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.
Ditegaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri adalah laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus supaya dipercepat sehingga pararel dengan sekarang yang sedang berjalan, karena kasus ini bukan semata kasus penistaan tetapi juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat.
“Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana bisa mendengar bahwa Al Zaytun tetap terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu di bawah jaminan pemerintahm,” pungkas Mahfud.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan