JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menaikkan tarif Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan tarif Tol Sedyatmo.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja. Dia mengatakan, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo tidak terlalu signifikan yakni sekitar Rp 500 untuk masing-masing golongan.
“Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya,” kata dia di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Meski begitu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo yang bakal berlaku serta kapan tepatnya tarif baru ini akan diberlakukan.
Dia menegaskan, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo bakal diterapkan setelah Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 yang berlangsung pada 17 Agustus 2023.
“(Diterapkan) sesudah 17-an nanti,” kata dia.
Dikutip dari laman Instagram PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) @jasamargametropolitan selaku BUJT Tol Jagorawi dan Sedyatmo, pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.
Tak hanya itu, kenaikan tarif mempertimbangkan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayananan dari ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo.
Kenaikan tarif kedua tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 yang diteken 31 Juli 2023.
Berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo akan diberlakukan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Dalam Kepmen Nomor 854/KPTS/M/2023, tarif Tol Jagorawi dinaikan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen.
Kemudian juga mempertimbangkan pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer yang membuat Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR).
Sementara dalam Kepmen Nomor 855/KPTS/M/2023, kenaikan tarif Tol Sedyatmo dilakukan dengan memperhitungkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen.
Berikut rincian tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo yang baru:
Tarif Tol Jagorawi
Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500).
Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500).
Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000).
Tarif Tol Sedyatmo
Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500).
Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500).
Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500).
Itulah rincian tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo yang baru akan diberlakukan 20 Agustus 2023.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan