JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjung Pinang, Den Yealta, sebagai tersangka dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Hari ini Jumat (11/8/2023), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Jumat (11/8/2023).
Ali Fikri mengatakan Den Yealta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait barang kena cukai rokkok di wilayahnya.
“Dalam perkara dugaan terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tyahun 2016 sampai 2018,” ucap Ali.
Ali mengungkapkan saat ini tersangka dalam proses penyidikan oleh tim penyidik KPK. Selanjutnya, media diminta menunggu untuk perkembangan informasi selanjutnya.
Sebelumnya, pada Maret lalu KPK mengusut kasus korupsi cukai rokok yang merugikan negara Rp 250 miliar di Bintan, Kepulauan Riau. KPK juga mendalami ada keterlibatan oknum Bea Cukai dalam kasus ini.
Kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan