JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara. Dia diyakini bersalah oleh jaksa atas penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora menderita luka parah.
“Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Ada sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Mario Dandy.
Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dinilai jaksa melakukan perbuatan tidak manusiawi, mengakibatkan korban otaknya rusak, merusak masa depan David Ozora, serta berupaya merangkai skenario fiktif.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menegaskan tidak ada. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pemaaf yang dapat membebaskan Mario Dandy dari ulahnya tersebut.
Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan