JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengikuti rapat koordinasi terkait percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tujuh kementerian/lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Selasa (15/8/2023) pagi.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan itu, membahas target waktu penerapan SPBE lingkup Marves yang direncanakan segera berjalan dalam waktu dekat.
Dalam arahannya, Menko Luhut menyebut agar semua kementerian dan lembaga harus patuh pada target-target yang telah ditentukan. Termasuk melengkapi berbagai data dan informasi yang akan diintegrasikan pada berbagai layanan.
“Kita harus patuh pada timetable yang disepakati. SPBE ini program yang harus betul-betul kita seriuskan. Ini arahan Bapak Presiden untuk dipercepat, semua layanan akan menjadi mudah dengan SPBE ini,” ujar Luhut.
Sementara itu, Menteri Anas menyampaikan apresiasi terhadap tujuh kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Marves yang telah memiliki progres baik dalam penerapan SPBE. Khususnya pada beberapa layanan yang akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.
“Saya senang dengan Bapak/Ibu semua yang menunjukkan perkembangan baik dalam penerapan SPBE. Kalau jalan tol fisik itu mempercepat layanan di jalanan, digitalisasi dengan SPBE ini akan mempercepat layanan ke masyarakat langsung menjadi ‘jalan tol’ layanan. Ini satu-satunya cara untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan publik” kata Anas.
Dalam waktu dekat, pemerintah merencanakan mulai menerapkan SPBE untuk layanan perizinan acara. Nantinya, layanan perizinan akan dapat diakses lewat satu pintu saja karena terintegrasi antar-instansi seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepolisian, dan lembaga terkait.
Kementerian PANRB juga akan mengawal pemangkasan proses bisnis pada layanan perizinan acara. Nantinya perizinan acara akan menjadi lebih ringkas dengan proses yang sederhana serta terintegrasi antara berbagai instansi terkait.
Penerapan SPBE sebagai upaya percepatan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi yang berdampak dan lincah melalui digitalisasi. Percepatan digitalisasi juga termasuk dalam fokus reformasi birokrasi tematik yakni digitalisasi administrasi pemerintahan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan