JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, majelis hakim kasasi menilai Ferdy Sambo dengan jabatan terakhirnya sebagai kadiv propam Polri pernah berjasa kepada negara. Ferdy Sambo dinilai ikut menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakan hukum di Indonesia.
“Riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai kadiv propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (28/8/2023).
Tak hanya itu, majelis kasasi MA juga mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo selama 30 tahun di Polri. Ferdy Sambo juga dinilai telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” dikutip dari putusan kasasi MA.
Majelis kasasi, dalam pertimbangannya menyatakan, sejalan hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal itu merupakan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas,” tulis putusan Ferdy Sambo.
Diketahui, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis hakim serta Jupriyadi, Suharto, Desnayeti, dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Desnayeti dan Jupriyadi. Keduanya menolak menganulir hukuman mati Ferdy Sambo karena menilai pengadilan tingkat pertama hingga banding atau judex facti telah tepat dalam mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ferdy Sambo.
“Bahwa semua keadaan yang diuraikan di atas, maka terdakwa sebagai seorang perwira polisi dalam jabatan pejabat utama kepolisian RI yang telah menghakimi dan mengeksekusi ajudannya sendiri tanpa klarifikasi sama sekali, telah membuat rasa kecewa pihak keluarga korban bahkan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu beralasan untuk menolak kasasi Terdakwa dan tetap mempertahankan putusan judex facti,” ucap hakim Desnayeti.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan