BATAM – Pemerintah mengerahkan usaha maksimal untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam. Berkaitan dengan itu, pada Minggu (17/9/2023).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tiba di Batam untuk mengikuti Rapat Koordinasi Teknis bersama menteri dan pimpinan instansi terkait untuk membicarakan tindak lanjut upaya penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat di Pulau Rempang tersebut.
Ditemui usai rapat, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebagai pemimpin rapat menegaskan bahwa proses penanganan masalah di Pulau Rempang harus dilakukan dengan cara yang lembut dan baik.
“Tadi kami sudah melakukan kesepakatan-kesepakatan yang (kemudian) akan kita bicarakan dengan rakyat. Proses penanganan harus dilakukan secara soft. Tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun di sana, kita harus lakukan komunikasi dengan baik,” ujarnya di Batam Marriott Hotel Harbour Bay.
Di tengah upaya pemerintah menyusun rencana penyelesaian konflik yang terbaik bagi seluruh pihak, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sejatinya rencana investasi termasuk di Pulau Rempang ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yakinlah ini (investasi, red) untuk kesejahteraan rakyat, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita relokasi dari pulau itu akan diberikan hak-haknya, dalam hal tanah,” ungkapnya.
Sehubungan dengan pemberian hak atas tanah bagi masyarakat di Pulau Rempang yang terdampak pembangunan, Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa sudah disiapkan lokasi relokasinya.
“Terkait tempat untuk saudara-saudara kita yang ada di Rempang, kami sudah siapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang. Luasnya 500 hektare,”terangnya.
Dia menyatakan sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, yaitu Muhammad Rudi terkait rencananya untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.
“Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertifikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto berharap, masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat nantinya dapat diberikan Sertifikat Hak Milik atas tanah.
Sertifikat Hak Milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan