JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan penggantian kartu identitas bagi penduduk yang akan dimulai pada 2024.
Pergantian KTP bagi warga Jakarta ini karena status ibu kota dicabut pemerintah tahun depan.
Rencananya, status DKI yang sebelumnya melekat pada Jakarta akan diganti menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ). Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Joko Agus Setyono, Pemprov Jakarta telah bersiap untuk mulai menyosialisasikan kebijakan ini.
“Ya itu karena pasti berubah kan. Bukan daerah khusus ibukota Jakarta lagi, jadi harus ada penyesuaian pada kartu identitas,” kata Joko setelah memimpin upacara hari perhubungan nasional 2023 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Status ibu kota Jakarta akan dicabut menyusul rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut sekitar 8 juta penduduk Jakarta wajib melakukan perekaman ulang KTP elektronik (KTP-el).
Perubahan status Jakarta sebelumnya diungkap oleh menteri keuangan Sri Mulyani. Saat ini, pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. Saat ini, pemerintah telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan