JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karen langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK.
“Penyidik KPK melakukan penahanan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Penahanan Karen selama 20 hari pertama mulai 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK guna memudahkan proses penyidikan.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG oleh Pertamina, Kamis (14/9/2023). Salah satu pertanyaan yang dicecar KPK ialah terkait mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, yang diduga telah menjadi salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Dahlan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011 sampai 2014, ditanya oleh penyidik KPK mengenai proyek pengadaan gas alam cair oleh Pertamina. Ia menegaskan undangan pemeriksaan dirinya sebagai saksi oleh KPK berkaitan dengan Karen.
“Terkait bu Karen (Agustiawan),” ujarnya singkat saat menemui wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Lebih lanjut dirinya mengiyakan pertanyaan awak media saat menanyakan apakah status Karen tersebut sebagai tersangka.
Pertanyaan lain dari penyidik KPK kepada Dahlan menyangkut berbagai berkas yang ditandatangani olehnya selama menjabat sebagai Menteri BUMN. Mantan Dirut PLN itu menegaskan tidak ada satu pun pertanyaan dari KPK terkait aliran dana kepada dirinya.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan