DENPASAR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 12 sertifikat tanah rumah ibadah yang diperuntukkan bagi 11 pura dan 1 masjid, pada Minggu (1/10/2023).
Penyerahan berlangsung di Bale Adat Pura Dalem Penataran Anyar Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.
Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menyebut penyerahan sertipikat ini adalah bukti kerja dan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam melakukan penyertifikatan tanah. Menurutnya, penyerahan sertifikat dilalui dengan berbagai proses seperti pengecekan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, hingga akhirnya bisa terbit sertipikat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR/BPN. Berkat kinerja semua pihak kita bisa berikan kepastian hukum untuk umat beragama,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.
Raja Juli Antoni cukup berbangga dengan kinerja penyertifikatan rumah ibadah. Ia mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan, Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren sudah menyertifikasi sebanyak 3.339 rumah ibadah. Diantaranya yang dari 1.662 pura, 1.503 gereja, dan 174 keuskupan.
“Kabar baiknya, 1.359 pura yang disertifikasi berada di Bali dan sekarang tambah 11 sertifikat,” lanjut dia.
Wamen ATR/Waka BPN berharap, dengan diserahkannya sertifikat ini dapat menambah nilai religiositas, kekhusyukan, dan kenyamanan warga Bali dalam melaksanakan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
“Saya berharap warga Bali dapat nyaman beribadah. Tidak hanya nyaman tetapi juga khusyuk karena tanah rumah ibadahnya sudah mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
I Gede Adi Putra sebagai penerima sertifikat Pura Pererepan Banjar Pengambangan mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas sertifikat yang diterima karena rumah ibadahnya mendapat kepastian hukum. Ia bersyukur pemerintah hadir untuk rumah ibadah mereka.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi penyertifikatan rumah ibadah kami dengan tanpa biaya. Dengan begitu masyarakat merasa teringankan,” ucapnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan