JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (3/10/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ini didahului dengan Laporan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
“Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, terdapat tujuh fraksi menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang,” ungkap Wakil Ketua DPR RI yang disambut persetujuan oleh para anggota dewan dari berbagai fraksi yang hadir.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa atas nama presiden mengucapkan terima kasih kepada para pihak dalam proses penyusunan RUU IKN. Ia menyebut, bersama sudah berhasil melalui proses diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
“RUU IKN akan mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Tertuang sembilan klaster perubahan dalam RUU Perubahan atas UU IKN, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang yang menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terkait pertanahan, terdapat perubahan pada Pasal 15A ayat (2) s.d. ayat (9) dan Pasal 16A. Sementara dalam bidang tata ruang, yakni Pasal 15 ayat (5) s.d. ayat (10).
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang turut hadir menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU IKN untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami mendukung percepatan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ini, dengan memperhatikan fungsi setiap bidang tanah di wilayah IKN yang perlu dijaga sesuai dengan ketentuan penataan ruang, serta memihak kepada masyarakat,” ungkapnya. (ADV)
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan