JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kabar di panggilnya sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Diketahui pemanggilan ini terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti akan kita cek di Polda, nanti setelah itu kita akan berikan rilis,” kata Sigit kepada awak media, Kamis (5/10/2023).

Meski begitu, dia enggan menanggapi lebih jauh terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK tersebut.

“Nanti dicek dulu,” ucap dia.

Sebelumnya, sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemanggilan sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo ini terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tidak berkenan diwawancara usai ditemui di Lapangan Presisi. Irjen Karyoto bersama jajaran saat itu sedang menghadiri kegiatan.

Pun demikian dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia juga enggan menanggapi terkait beredarnya surat panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.

“Ada giat, ada giat, ada kegiatan” ujar Ade Safri singkat sembari meninggalkan lokasi pada Rabu (4/10/2023) malam.

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/ Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Jurnalis: Dewo