JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan saat ini Kemenkeu sedang mengodok regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Regulasi insentif properti tersebut akan dirilis pada November 2023 ini.
“Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS) IV Tahun 2023 di BI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Sri Mulyani menerangkan bahwa skema pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% itu nantinya hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan rumah dengan harga mulai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, pembeli tetap harus membayar PPN, tanpa ada adanya insentif.
“Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar masih membayar PPN sama seperti semula, tetapi sampai Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” tutur Sri Mulyani.
Dalam implementasinya Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembeli satu rumah per satu nomor induk kependudukan (NIK) atau satu nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan ini berlangsung selama 14 bulan dari November 2023 hingga Desember 2024. “Mulai periode Juli 2024 hingga Desember 2024 PPN DTP adalah hanya 50%,” imbuh Sri Mulyani.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan sektor properti menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Kontribusi sektor properti sebesar 14%-16% terhadap produk domestik bruto. Sektor ini menyerap tenaga kerja hingga 13 juta orang, berkontribusi ke pajak 9%, dan pendapatan asli daerah sebesar 31%. “Dampaknya kita ingin menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2023 dan all year-nya tetap di kisaran 5,1%,” kata Wahyu.
Selain insentif rumah komersial melalui pembebasan PPN DTP, pemerintah juga memberikan insentif pembebasan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan