JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bepergian ke Luar Negeri.
Ketiga orang itu yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Termasuk advokat Donal Fariz. Mendengar kabar tersebut, Febri Diansyah mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
Febri menegaskan dalam menangani dugaan kasus korupsi di Kementan, dia bersama Rasamala Aritonang menjalankan profesi sesuai dengan prosedur.
“Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke LN, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional,” kata Febri, Rabu (8/11/2023).
Dia juga tidak merasa keberatan jika nantinya KPK dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementan memanggilnya untuk dimintai keterangan.
“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti Kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sebagai informasi, KPK kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Kali ini, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri sebanyak tiga orang.
“KPK saat ini telah mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).
Kendati begitu, Ali tidak merinci identitas advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan Indonesia. Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.
“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujarnya.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan