JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menanggapi santai praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Sebagai informasi, Firli mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Karyoto menyatakan adalah hak tersangka mengajukan praperadilan.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Karyoto tidak ambil pusing dan mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut lewat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Polda Metro Jaya sendiri menyatakan siap meladeni perlawanan Firli itu.
“Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata Ade.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan