JAKARTA – Tim keamanan KAI Daop 1 Jakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian besi rel di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat.
Dua orang terduga pelaku berinisial AS (34) dan MS (33) melakukan pencurian besi rel bekas di Kilometer 10+4 antara petak jalan Palmerah – Kebayoran, Sabtu (2/12/2023).
Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko mengatakan saat ini kedua terduga pelaku sekarang sudah diamankan oleh tim pengamanan di lokasi kejadian.
“Pada sabtu pagi hari ini (2/12) sekira pukul 05.20 WIB Tim Pengamanan Stasiun Palmerah telah mengamankan dua orang laki-laki terduga telah melakukan pencurian besi berupa rel bekas yg letaknya di KM 10 +4 petak jalan antara Palmerah – Kebayoran,” kata Ixfan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Ixfan menceritakan kejadian bermula saat ada lima orang terduga pelaku hendak mencuri besi rel bekas di Stasiun Palmerah dengan menggunakan mobil pick up. Mengetahui adanya indikasi percobaan pencurian tersebut, Tim pengamanan yang sedang melakukan patroli dengan sigap meluncur ke lokasi dan menangkap 2 terduga pelaku.
“Rutinitas Tim pengamanan selalu aktif melakukan patroli di wilayah aset dan objek vital milik PT KAI Daop 1 Jakarta, kemudian mendapatkan informasi bahwa telah ada indikasi pencurian besi rel bekas oleh dua orang laki-laki. Selanjutnya Tim pengamanan dg cepat dan sigap meluncur ke TKP mengamankan dua orang diduga pelaku tersebut, sedangkan 3 terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” terang ixfan.
Atas kejadian tersebut, saat ini terduga pelaku yang tertangkap sudah dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Barang bukti berupa potongan besi rel bekas dan mobil pick up telah diamankan oleh tim pengamanan.
“Barang bukti yang diamankan besi rel bekas panjang kurang lebih 2,5 meter, dan mobil pick up Suzuki Carry warna putih yg rencananya akan digunakan untuk mengangkut hasil curiannya,” ujar Ixfan.
Untuk itu, PT KAI menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pengambilan barang atau benda yang berada diwilayah PT KAI Daop 1 Jakarta baik bekas maupun baru.
“PT KAI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara, jadi jika ada pengambilan ataupun pemakaian untuk kepentingan apapun harus sesuai aturan dan seizin pemilik yakni PT KAI Daop 1 Jakarta,” pungkas dia.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan