JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, pada Senin (4/12/2023). Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik berlangsung di Istana Negara, dengan ditandai penekanan layar oleh Kepala Negara.
Dalam sambutannya, Joko Widodo menganggap Sertifikat Tanah Elektronik penting bagi banyak pihak, baik itu masyarakat maupun dari pihak pemerintahan.
“Saya kira ini Sertifikat Tanah Elektronik penting karena mengurangi risiko kehilangan, pencurian atau kerusakan karena bencana kebakaran dan bencana lainnya. Dan dari sisi pemerintah memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” ujarnya.
Dengan diimplementasikan Sertifikat Tanah Elektronik, Presiden RI mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air untuk menyosialisasikan produk tersebut kepada masyarakat luas.
“Tidak hanya di perkotaan tapi juga sampai ke desa-desa di seluruh Indonesia, beri informasi sejelas-jelasnya, sedetail-detailnya agar masyarakat mengerti, tidak bingung,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo juga mengucapkan selamat dan mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik sebagai implementasi konsep Digital Melayani (DILAN).
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN melaporkan bahwa sistem keamanan Sertifikat Tanah Elektronik menggunakan sistem block data yang siap diintegrasikan dengan sistem blockchain. Dengan sistem block data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan ataupun manipulasi.
“Sehingga, pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertipikat tanah versi elektronik,” ucapnya.
“Ke depannya, melalui implementasi sistem blockchain, diharapkan keamanan, autentisitas, dan validitas data sertifikat akan ditingkatkan, sehingga mengurangi risiko sertipikat palsu dan duplikasi data,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, Sertifikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik (TTE), sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin.
“Jika diperlukan, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper,” terangnya.
Sertifikat Tanah Elektronik juga memberikan kemudahan bagi pemilik sertipikat untuk mendapatkan informasi terkait data sertifikat di mana pun dan kapan saja secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat fitur notifikasi jika terjadi perubahan data dalam Sertifikat Tanah Elektronik,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, penerapan Sertifikat Tanah Elektronik diberlakukan secara bertahap, mulai dari sertipikasi aset BMN/BMD, Badan Hukum dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten/Kota Lengkap dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan diimplementasikannya Sertifikat Tanah Elektronik maka Hadi Tjahjanto menyatakan pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia.
“Hampir seluruh negara, baik di Benua Eropa, Australia, Amerika, dan Asia telah menggunakan Sertipikat Tanah Elektronik. Sehingga, dengan mengimplementasikan Sertifikat Tanah Elektronik pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia dan setara dengan negara lainnya,” pungkas Hadi Tjahjanto.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan