JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait pihak kepolisian yang belum menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Sebelumnya, Bareskrim memeriksa Firli Jumat (1/12/2023) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menjeratnya, hanya saja belum langsung ditahan.
Sgit menegaskan ada sejumlah prosedur yang mesti diperhatikan penyidik kepolisian dalam memproses hukum seseorang. Dia menilai, kepolisian memiliki pertimbangan tersendiri sebelum menahan seseorang.
“Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif,” kata Sigit di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Dia menambahkan, proses hukum terhadap Firli Bahuri terus dijalankan oleh kepolisian. Dia menegaskan, yang penting bagi Polri adalah merampungkan kasus tersebut.
“Saya kira semuanya tetap berproses, dan saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” ungkap Listyo.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak langsung ditahan seusai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adhiarsa menyampaikan alasan mengapa Firli tak langsung menjebloskan ke sel tahanan lantaran dinilai belum dibutuhkan.
“(Penahanan) belum dibutuhkan,” kata Arief saat dikonfirmasi Jumat (1/12/2023).
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan