JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdulah Azwar Anas menerima kunjungan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di kantor Kementerian PANRB.
Pertemuan tersebut membahas reformasi birokrasi, SPBE, dan SDM aparatur di lingkup LPSK.
“Dengan pekerjaan yang banyak terutama dalam penanganan kekerasan seksual yang masalahnya cukup banyak tapi ada keterbatasan dari sumber daya manusia (SDM). Kemudian soal kelembagaan dan ada juga terkait tunjangan kinerja. Ini harus ada upaya baru di dalam LPSK salah satunya peningkatan tunjangan kinerja dan bagaimana peningkatan kualitas digitalisasi, ” ujar Menpan RB Anas kepada wartawan usai terima kunjungan dari LPSK di Kementerian PARB, Jakarta, Rabu (13/12/2023)
Dia melihat perlu adanya penguatan SDM nanti pengusulan formasi baru yang akan dimasukan di tahun 2024.
“Karena menurut Kementerian PANRB ini penting supaya SDM untuk kedepan kualifikasinya perlu ditambah. Tetapi pada saat yang sama tunjangan kinerja pihaknya meminta perbaikan di beberapa sisi supaya nilai nya naik,” ucap Anas,
Dia juga berharap kerja keras dari LPSK di imbangi dengan tunjangan kinerja yang cukup baik.
Menteri anas menambahkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo fungsi-fungsi LPSK kedepan perlu dioptimalkan.
“Oleh karena itu penguatan di LPSK sedang disusun dan paling dekat soal formasi SDM,” ujar Menteri Anas.
Sementara itu Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada persoalan yang dihadapi oleh LPSK terutama perkembangan beban perkerjaan.
“Karena LPSK ini tidak hanya bertanggung jawab atas undang-undang perlindungan saksi korban tetapi ada juga undang-undang lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kekerasan seksual, undang-undang teroris dan sebagainya,” ujar dia.
“Pekerjaan LPSK ini cukup banyak dan bervariasi bertambah lagi ada beban perkerjaan tambahan misalkan penghitungan restitusi dan kompensasi. Sementara di LPSK perkejaan tersebut harus disambi karena belum ada tenaga ataupun unit kerja khusus yang menangani itu,” ujar Ketua LPSK Hasto.
Sementara, kata dia, permohonan retitusi semakin meningkat. Mulai dari tahun 2022 permohonan retitusi mencapai 3.000 permohonan se-Indonesia.
Hasto mengatakan LPSK setuju dengan peningkatan digitalisasi yang disarankan Menteri Anas.
“Oleh karena itu LPSK sangat berterima kasih kepada pak Menteri (Menteri Anas) terkait penambahan tenaga di LPSK dengan beberapa catatan kenaikan tunjangan kinerja beberapa staff,” pungkas Hasto
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan