JAKARTA – Polri berhasil mengungkap sindikat judi bola yang dijalankan dari Filipina. Tim Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka yang menjadi penyedia situs judi bola dengan nama SBOTOP, melalui platform www.bolehplay.com dan wwwsepaktop.com.
Para tersangka yang terlibat dalam operasi ini adalah S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa situs judi bola tersebut berhasil menarik 43.000 akun pengguna.
“Server-nya diduga berlokasi di Filipina dan diikuti oleh 43.000 member, tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, pada Rabu (13/12/2023).
Kapolri menegaskan bahwa Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran uang yang berasal dari kegiatan judi online tersebut. Dugaan adanya pembiayaan klub sepak bola dari hasil judi juga sedang diselidiki.
Lebih lanjut Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima dana. Para pemain diwajibkan menyetor deposit dan menjadi anggota untuk dapat mengikuti perjudian online tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa situs judi ini berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 481 miliar sejak Januari hingga November 2023.
“Dengan rincian Rp 400 miliar berasal dari transaksi antarbank dan Rp 81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut, Kasatgas menyebutkan bahwa situs judi tersebut menyelenggarakan pasar taruhan untuk liga sepak bola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah mengejar tersangka TRR, serta dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 menggantung atas kepala para pelaku kejahatan tersebut.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan