JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Senin (18/12/2023). Dia akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang menyeret mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo.
“Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Juliari Peter Batubara,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/12/2023).
Tim penyidik KPK menilai Juliari Batubara memiliki informasi yang penting untuk didalami kembali guna membuat terang kasus dugaan korupsi penyaluran bansos. Untuk itu, yang bersangkutan kembali dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Ali Fikri belum membeberkan detail materi apa yang hendak didalami lewat pemeriksaan terhadap Juliari kali ini. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan Juliari ke publik ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat memeriksa Juliari Batubara untuk kasus yang sama pada Kamis (23/11/2023). Dia menjalani pemeriksaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Yang bersangkutan diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan bantuan sosial beras Kemensos RI 2020,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).
Materi serupa juga didalami KPK ketika meminta keterangan mantan pegawai Kemensos, Matheus Joko Santoso. Sebagai info, Juliari serta Matheus telah diproses hukum atas kasus korupsi bansos Covid-19.
Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto, mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan