JAKARTA – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua orang terdekatnya, Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi meminta supaya hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka mereka.
Ketiganya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Para pemohon menyampaikan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
Tim kuasa hukum Eddy Hiariej menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK menyalahi prosedur. Mereka menilai ada kecacatan dalam penetapan tersangka tersebut. Oleh sebab itu, mereka meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan tindakan termohon (KPK) yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ungkap Luthfie.
Luthfie menilai surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya tidak sah. Untuk itu, status tersangka tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan,” ujar Luthfie.
KPK menduga Eddy Hiariej menerima suap untuk mengurus sengketa perusahaan hingga menyetop penanganan kasus di Bareskrim Polri. Pendalaman atas dugaan tersebut akan terus dilakukan KPK.
KPK mengaku sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej yakni uang suap senilai Rp 8 miliar. KPK memastikan, dugaan penerimaan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan