JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi dilaporkan Pilar 08 terkait pernyatannya yang menyebut Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder saat debat kedua Pilpres 2024. Pilar 08 melaporkan Roy Suryo di Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam laporannya, Roy Suryo dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
“Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong atau hoax, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” ujar Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Anfi Fajar, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (2/1/2024).
Sebelumnya, akun X Roy Suryo meminta KPU untuk berlaku adil kepada semua peserta debat. Roy menyebut Gibran mengenakan tiga alat saat debat, di antaranya clip on, handheld, dan earphone.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari merespons dengan menyatakan, pihaknya berlaku adil untuk setiap cawapres, termasuk mik debat untuk Gibran, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan