JAKARTA – Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024.
“Menyatakan terlapor (Zulkifli Hasan), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, saat membacakan putusan sidang di ruangan sidang Bawaslu RI, Kamis (29/2/2024).
Dalam putusan tersebut, terlapor yaitu Zulkifli Hasan juga selaku Ketua Umum PAN, diberikan sanksi teguran untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Selanjutnya, Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Haryono, menyatakan bahwa perbuatan terlapor yang dikatakan melanggar administrasi adalah melakukan kampanye sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu minggu, yaitu pada tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.
Kedua, pada tanggal 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Terakhir, Jumat 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Perbuatan terlapor, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan RI, dan Ketua Umum PAN yang melakukan kegiatan kampanye sebanyak tiga kali dalam waktu satu minggu yang telah dilaksanakan di tiga tempat,” ucap Totok menjelaskan pelanggaran Zulhas.
Hal tersebut, melanggar Undang-Undang Pemilu Pasal 302 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah 53/2023 Pasal 36 ayat (1), yang mengatakan cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya dapat diberikan satu kali pada satu minggu.
“Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan pasal 36 ayat (1) PP 53/2023.” jelasnya.
Totok juga menyampaikan pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak terlapor, yaitu menyalahgunakan cuti yang dituliskan untuk kepentingan pribadi, namun digunakan terlapor untuk melakukan kampanye selama 10 hari pada bulan Januari 2024, dan 3 hari di bulan Februari 2024.
“Meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 hari kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan pada tanggal 5, 6, 7 Februari 2024 sebagaimana dimaksud Surat Menteri Sekretaris Negara, perihal persetujuan izin cuti. Namun, cuti tersebut merupakan cuti untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu.” pungkas dia.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan