JAKARTA – Anggota DPD RI dari Jakarta, Dailami Firdaus meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mencabut surat edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445H/2024M.
Dalam surat edaran itu, Menag Yaqut meminta supaya penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
“Surat edaran ini terkesan Menag tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati, bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini.” kata Dailami Firdaus dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Menurut Dailami, toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun selama puluhan tahun, dan selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara dimasjid maupun mushola.
“Dalam pelaksanaan pengunaan pengeras suara sendiri semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengangu diwaktu waktu orang istirahat. Tentunya pengurus masjid dan mushola sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing masing dan harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci ramadhan saja,” terang dia.
Jadi, kata dia, daripada mengurusi soal pengeras suara, Menag sebaiknya memberikan dan membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan.
Jurnalis: Syahrudin
Tinggalkan Balasan