JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terkait aliran dana Rp800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Jadi, fakta persidangan yang muncul dalam perkara SYL atas keterangan dari beberapa saksi terkait dengan aliran dana itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu (22/6/2024).

Dia menyampaikan permintaan keterangan saksi di hadapan penyidik dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Semua keterangan saksi dipastikan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

Dia menyebut penyidikan masih terus berlangsung. Baik kasus dugaan gratifikasi dan suap maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Termasuk, melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Langkah melengkapi berkas perkara Firli ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memenuhi bukti yang dinilai masih belum lengkap oleh JPU. Namun, untuk panggilan Firli, Ade belum bisa memastikan.

“Nanti kita update (untuk panggilan Firli). Agenda kita sedang melakukan pemeriksaan ataupun melakukan keterangan tambahan terhadap beberapa saksi, saya koordinasi terakhir dengan JPU kantor Kejati DKI Jakarta,” terang dia.

Mantan Kapolresta Surakarta ini memastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transaparan dan akuntabel. “Profesional itu prosedural dan tuntas. Kami pastikan itu dan nanti kita update tentang penanganannya,” pungkas Ade.