JAKARTA – Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus berlanjut.

Semuanya masih berkaitan dengan upaya lembaga antirasuah tersebut menangkap tersangka dan buron kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Kali ini, Staf Pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yaitu Kusnadi melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam Polri). Rossa adalah polisi berpangkat ajun komisaris besar (AKBP) yang bertugas di KPK dan menjadi kepala satgas kasus Harun Masiku.

“Kami siap menghadapi laporan yang dimaksud,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

Hingga saat ini, menurut dia, KPK masih mempertimbangkan perlu tidaknya pelibatan Biro Hukum lembaga antirasuah tersebut untuk menghadapi sejumlah gugatan dari para politikus PDIP tersebut. Akan tetapi, dia memastikan KPK akan meladeni semua gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan penanganan kasus korupsi.

“Itu nanti akan dinilai, apakah memang diperlukan, untuk menerjunkan biro hukum, tapi pada prinsipnya KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK,” ujar Tessa.

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengajukan laporan dengan nomor registrasi SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024 ke Propam Polri. Dalam laporan tersebut, mereka menuduh Rossa melakukan pelanggaran kode etik saat menyita ponsel Kusnadi pada 10 Juni 2024.

Pada saat itu, Petrus menuduh Rossa dan Priyatna — penyidik KPK yang juga dari kepolisian , melakukan pelanggaran profesi. Keduanya dituduh membohongi kliennya agar mau membawa barang pribadi Hasto ke ruang pemeriksaan di KPK.

Rossa dan Priyatna kemudian dituduh melakukan perampasan paksa ponsel Kusnadi, ponsel dan tas Hasto. Bahkan, keduanya disebut tak memiliki dokumen perintah penyitaan yang sah.

Laporan ke Propam Polri bukan perlawanan pertama Kusnadi dan Hasto kepada KPK. Usai peristiwa, keduanya telah mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Rossa cs ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Tak hanya itu, keduanya juga mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan penyidik KPK ke Komisi Nasional atau Komnas HAM. Bahkan, mereka juga sempat melaporkan Rossa cs telah melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri.

Bahkan, tim kuasa hukum PDIP yang memberikan pendampingan bagi Hasto dan Kusnadi juga melayangkan gugatan terhadap Rossa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengklaim tak menginginkan ganti rugi materiil, tapi hanya pengembalian ponsel dan buku yang disita.

Tak hanya, Hasto dan Kusnadi, politikus PDIP Donny Tri Istiqomah juga melaporkan Rossa cs ke Dewas KPK. Dia menilai penyidik KPK melakukan pelanggaran kode etik saat menggeledah dan menyita barang dari kediaman Donny.

Donny sendiri adalah politikus PDIP yang disebut dalam putusan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Rossa pun mengklaim melakukan penggeledahan dalam rangka penanganan kasus Harun yang buron sejak Januari 2020.