PALANGKARAYA – Universitas Kota Palangka Raya (UPR) bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dari Lembaga Pendidikan Polri melaksanakan kegiatan penelitian, Kamis (18/7/2024).
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan STIK sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kepolisian.
“Kegiatan penelitian ini atas proyeksi hukum pidana formil Indonesia rekontruksi, pembaruan hukum pidana formil bidang penyidikan pada rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” kata Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Kajian STIK Brigjen Pol Drs Sofyan Nugroho.
Sofyan menjelaskan, kegiatan penelitian ini dilakukan untuk meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP yang sudah berubah menjadi Undang-Undang U No 1 tahun 2023.
Selain itu dalam rangka mensosialisasikan konsep-konsep hukum pidana baru dan peningkatan serta pengembangan publikasi jurnal ilmu kepolisian yang berdiri sejak tahun 2015.
Kedatangan tim STIK ini disambut oleh Wakil Rektor UPR Bidang Akademik Dr Natalina Asi MA. Dia menyampaikan apresiasi ucapan terimakasih karena sudah memilih UPR sebagai tempat untuk sharing pendapat dari sisi akademisi.
“Diharapkan melalui kegiatan ini kolaborasi dan kerja sama antara UPR dan Polri dapat diwujudkan dalam bentuk MOU,” ujarnya.
Natalina juga berharap, kegiatan yang dilakukan dapat memberikan dampak positif. Tidak hanya untuk lembaga STIK namun juga bagi UPR sendiri. Pasalnya UPR selalu terbuka untuk siapa saja maupun lembaga yang ingin melakukan kegiatan akademik.
Jurnalis: AF
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan