JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan jika pagar laut misterius di Tangerang mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan.

“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” kata Nusron, Senin (20/1/2025).

Dia juga merinci, jumlah sertifikat hak guna bangunan itu sebanyak 263 bidang. Diketahui sertifikat alas tersebut atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ucap dia.