JAKARTA – Penyelundupan ganja seberat 143 kilogram jaringan Sumatera Utara diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Jumat (2/5/2025) malam.

“Dua orang tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.

“Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi,” cap dia

Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja.

“Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T , untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli,” kata Ade Chandra.

Sekitar satu jam kemudian, tersangka lainnya, yaitu RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas.

“RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” kata Ade Chandra.

Dari para tersangka diamankan barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg.

​​​​”Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.