PALANGKARAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK memanggil mantan Bupati Kapuas periode 2008–2013, Muhammad Mawardi untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 8 Mei 2025, di Polda Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan status perizinan PT Sumber Mitra Jaya Lestari (SMJL), salah satu debitur penerima kredit dari LPEI pada tahun 2014.
Berdasarkan keterangan Mawardi, PT SMJL sempat mengantongi izin lokasi dan arahan lokasi perkebunan pada tahun 2008. Namun, izin tersebut dicabut pada 2010 karena perusahaan belum memperoleh pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait.
“Sudah dua kali saya diperiksa KPK. Saya sampaikan bahwa izinnya memang pernah ada, tapi sudah dicabut,” ujar Mawardi usai pemeriksaan.
Meski perizinannya tidak lagi aktif sejak 2010, PT SMJL tetap memperoleh pinjaman dari LPEI pada tahun 2014. Hal inilah yang didalami penyidik KPK, guna menelusuri bagaimana proses penilaian dan verifikasi debitur dilakukan oleh LPEI.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, yakni pimpinan PT Petro Energy (PE), dan dua lainnya dari jajaran direksi LPEI. Para tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen dan menyalahgunakan wewenang dalam proses pencairan kredit.
KPK menyatakan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur, termasuk PT PE dan PT SMJL, dilakukan tanpa analisa risiko yang memadai dan sarat konflik kepentingan. Proses pencairan kredit pun diduga dibantu oleh dokumen-dokumen fiktif seperti purchase order dan invoice palsu.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Mawardi masih berstatus sebagai saksi dan belum ada keterangan resmi yang menyatakan keterlibatannya dalam praktik tindak pidana korupsi tersebut.
Jurnalis: AF
Tinggalkan Balasan