JAKARTA -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan baru tentang layanan pos komersial dimana akan membatasi pemberian gratis ongkos kirim (ongkir) dari e-commerce.

Tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang diteken oleh Menkomdigi Meutya Viada Hafid pada 9 Mei 2025.

Adapun soal pembatasan gratis ongkir itu termaktub dalam Pasal 45 aturan tersebut. Pada ayat 3 disebut potongan harga layanan pengiriman hanya diterapkan pada kurun waktu tertentu.

Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan penjelasan terkait aturan baru tersebut. Dia menegaskan, aturan itu tak membatasi promo gratis ongkir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin lewat keterangannya, dikutip Minggu (18/5/2025).
Dia menjelaskan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon ongkos asli pengiriman yang meliputi biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Edwin menilai, apabila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius. Mulai dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi, dan layanan makin menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” jelas dia.

Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah dia.

Kebijakan ini, kata Edwin, bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” pungkas Edwin.