MEDAN – Peredaran 100 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan kopi berhasil digagalkan Polda Sumatera Utara dari sejumlah penggerebekan yang dilakukan polisi.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda yakni sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah kontrakan di Kompleks Tasbih I Medan dan Pelabuhan Merak Banten.
“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ucap Kombes Calvijn.
CT adalah seorang perempuan yang berperan sebagai kurir utama. Ia ditangkap pada 28 April 2025. Ia mengaku direkrut oleh seorang buronan berinisial BOB dan sudah empat kali mengantar sabu ke Jakarta. Setiap pengiriman, ia menerima upah Rp 80 juta.
“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” kata Calvijn.
Pengakuan CT membuka jalan bagi polisi menangkap ZUL, pria yang ditugaskan mengambil mobil tersebut. Rumah kontrakan yang ia tempati di Kompleks Tasbih I pun ikut digeledah. Hasilnya 39 kilogram sabu ditemukan, lengkap dengan mesin press plastik dan puluhan bungkus kopi kosong.
“Di rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujar Calvijn.
ZUL bekerja di bawah kendali DPO lain, berinisial Tong. Ia diminta menyewa rumah, lalu disuruh pergi liburan. Saat kembali, mobil berisi sabu sudah terparkir di depan rumah.
“Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta untuk pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” lanjut Calvijn.
Tidak berhenti di situ, dua orang lainnya pasangan suami istri SUD dan KAM ikut diciduk saat melintas di Pelabuhan Merak pada 30 April 2025. Mereka membawa 28 kilogram sabu yang diambil dari rumah kontrakan ZUL dan hendak dikirim ke Jakarta.
“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp 300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.
Seluruh operasi penyelundupan ini dikendalikan oleh dua orang berbeda: BOB dan Tong—yang kini berstatus buron.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, polisi masih memburu para pengendali dan menelusuri jalur distribusi narkotika jenis sabu tersebut.
“Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp 100 miliar,” jelas Ferry.
Tinggalkan Balasan