BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).
“Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum, dua menjatuhkan terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang tersebut.
Daam ruangan sidaang, istri terdakwa meneteskan air mata tidak kuat menahan kesedihan saat mendengarkan tuntutan suaminya. Dia dibujuk dan ditenangkan oleh keluarganya.
Setelah tuntutan dibacakan Hakim Ketua menanyakan ke penasihat hukum terdakwa, dan akan melakukan pembelaan tuntutan atau pledoi. Sidang lanjutan akan kembali di gelar pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa.
Anggota polisi di Batam ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.
Terdakwa dan anak buahnya, total 10 orang oknum Satresnakroba Polresta Barelang kemudian dipecat terkait kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu 1 Kg.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan