JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 100 narapidana kasus narkotika dengan kategori risiko tinggi dari berbagai lapas di Sumatra Utara (Sumut) ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6/2025).
“Sejauh ini, total sudah sekitar 1.000 narapidana dipindahkan ke lapas berkategori super maksimum dan maksimum security,” kata Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, pada Minggu (15/6/2025).
Menurut Rika, kebijakan ini bertujuan menciptakan kondisi nol peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, langkah ini juga diarahkan untuk mendorong proses pembinaan yang lebih efektif.
“Kami berharap, dengan pengamanan yang ketat dan pendekatan pembinaan yang terukur, para warga binaan ini bisa mengalami perubahan sikap ke arah yang lebih positif,” ujarnya.
Seluruh proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur standar, melalui penyidikan, penyelidikan, dan asesmen yang ketat. Rika menegaskan, langkah ini sejalan dengan misi utama pemasyarakatan, yakni membentuk kembali kesadaran hukum narapidana dan mencegah mereka mengulangi kesalahan yang sama.
“Kami tidak mentolerir peredaran narkoba atau penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas. Zero narkoba dan zero HP adalah prinsip mutlak,” tegas dia.
Proses pemindahan melibatkan sinergi antarunit di lingkungan Ditjenpas, termasuk Direktur Pengamanan dan Intelijen serta Direktur Kepatuhan Internal, yang bekerja sama dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, lapas setempat, dan mendapat pengamanan dari Satuan Brimob Polda Sumut.
Tinggalkan Balasan