JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan akan lakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hari ini. Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.

“Sesuai jadwal (Nadiem diperiksa) jam 09.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Kejagung berharap Nadiem memenuhi panggilan. Keterangan dia penting untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus ini.

“Kita lihat nanti ya, mudah-mudahan datang,” kata Harli.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.