JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di kawasan Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex.
“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pertama itu di rumah IKL,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (1/7/2025).
Harli menjelaskan, dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan total nilai Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara.
“(Total uang yang disita) Rp 2 miliar,” ujar Harli.
Selain di rumah Iwan, penyidik turut menggeledah rumah Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Dalam penggeledahan tersebut, menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone,” terang Harli.
Penggeledahan juga dilakukan pada rumah Manager Treasury Sritex berinisial CKN di kawasan Surakarta. Namun, di sana penyidik tak menemukan adanya barang bukti yang terkait dengan perkara.
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah tiga kantor anak usaha Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.
“Dari penggeledahan di PT Sari Warna Asli, PT Multi Internasional Logistik, PT Senang Karisma, penydik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” ungkap Harli.
Belum ada keterangan dari para pihak yang kediamannya digeledah Kejagung tersebut.
Tinggalkan Balasan