JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membacakan penolakan kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi di PT Timah untuk Harvey, berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: Tolak,” dikutip dari situs resmi, dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Vonis itu dibacakan pada 25 Juni 2025. Usia perkara saat ini sudah 16 hari. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Sebelumnya, vonis penjara Harvey diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui persidangan banding. Masa kurungan dia kini menjadi 20 tahun.
“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, vonis penjaranya ditambah delapan bulan.
Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Harvey. Totalnya lebih dari empat ratus miliar.
“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar Majelis.
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang.
Tinggalkan Balasan