JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu terkait penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Kejagung mengungkapkan, pengamanan oleh prajurit TNI di rumah Jampidsus sudah lama dilakukan, bukan akhir-akhir ini saja.
”Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada (penggeledahan). Tidak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Senin (4/8/2025).
Anang juga membantah adanya penambahan prajurit TNI untuk menjaga rumah Jampidsus. Menurut Anang, penjagaan oleh prajurit TNI tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman Jaksa Agung dengan Panglima TNI dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
”Kebetulan, kan, Pak Febrie ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Ya, kan, tahulah, pengamanan dari dahulu sudah ada,” ucap dia.
Kendati begitu, informasi yang diperoleh Kompas dari kalangan internal Kejagung membenarkan adanya sejumlah penyidik dari kepolisian yang mendatangi rumah Jampidsus Kejagung di kawasan Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Mereka hendak menggeledah rumah itu dengan membawa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Penganiayaan tersebut melibatkan seseorang berinisial F yang diduga mengaku kenal Jampidsus. Karena Febrie merasa tidak ada kaitan dengan perkara penganiayaan itu, upaya penggeledahan itu pun ditolak. Adapun kasus penganiayaan itu ditangani Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Kompas mencoba mengonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi. Namun, pesan singkat Kompas belum direspons.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejagung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus, merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengamanan itu juga berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan