ACEH – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas total 51,75 hektar di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Selasa (18/11/2025).

Ladang ganja tersebut tersebar di 26 titik lokasi yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blangkejeren, Pining, dan Putri Betung. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, memimpin langsung operasi pemusnahan tersebut bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, BNN, Bea Cukai, serta Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Untuk mencapai lokasi ladang ganja, tim gabungan harus menempuh medan yang sangat berat. Di salah satu titik di Desa Ekan, Kecamatan Pining, petugas harus berkendara selama 1,5 jam dilanjutkan dengan berjalan kaki menembus hutan, mendaki perbukitan terjal, dan menyeberangi sungai deras selama 4 jam di tengah guyuran hujan.

Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penemuan ladang raksasa ini bermula dari pengembangan kasus penangkapan dua orang tersangka di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di daerah Deli Serdang dengan barang bukti 47 kg ganja siap edar. Selanjutnya kita kembangkan ke atas (hulu), dan kita temukan 26 titik dengan luas total 51,75 hektar,” kata Brigjen Eko di lokasi pemusnahan.

Dari hasil penghitungan di 26 titik tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 1,9 juta batang pohon ganja dengan berat total mencapai 388 ton yang siap panen. Seluruh tanaman ganja tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dicabut dan dibakar.

Bupati Gayo Lues, Suhaidi, yang turut mendampingi operasi tersebut, mengapresiasi langkah tegas Mabes Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dari sumbernya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan Mabes Polri. Untuk mengurangi dampak narkoba di Indonesia, kita mulai hari ini dari hulu, kita laksanakan pemusnahan ladang ganja. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi peredaran narkoba di tengah masyarakat,” ujar Suhaidi.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan suplai ganja ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera Utara dan sekitarnya.