BANDUNG – Ferry Setiawan kuasa hukum Rudi Syarif membantah dakwaan pasal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya melakukan kerja sama untuk melakukan penipuan dengan total kerugian Rp 10 Miliar.

Hal itu disampaikan Ferry usai persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yag di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/12/2025).

“Banyak sekali yang janggal dari dakwaannya seperti klien saya yang insiatif untuk pertemuan antara si pelapor dengan orang-orang terlapor. Dan klien saya tidak menerima titipan apapun dari pelapor,” ujar Ferry.

Selain itu, Ferry juga menyebut jika isi dakwaan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai sangat bertolak belakang dari keterangan-keterangan kliennya.

“Di BAP kepolisian maupun di tahap 2 kejaksaan dan tidak benar serta terindikasi ditambah-tambhkan oleh oknum jaksa maupun penyidik,” kata Ferry.

Sementara Noch Sambouw yang juga kuasa hukum dari Rudy Syarif berencana akan meminta konfirmasi ulang kepada penyidik terkait BAP dari kliennya.

“Apakah BAP klien saya itu sesuai dengan keterangan saat di BAP kepolisian dan meminta Jaksa dan hakim untuk memutuskan sesuai dengan Fakta Fakta persidangan yang ada,” ucap Noch.

Sebelumnya Rudi Syarif didakwa telah bekerjasama melakukan penipuan jual beli tanah yang dilakukan Waluyo Susanto.