JAKARTA –  Lembaga riset dan advokasi sosial INSPIR Indonesia menilai bahwa pelaksanaan jaminan sosial sepanjang tahun 2025 masih belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Hal ini terutama pada kelompok pekerja rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua INSPIR Indonesia, Yatini Sulistyowati, menjelaskan bahwa jurang antara regulasi yang tertulis dan perlindungan yang diterima masyarakat masih sangat lebar.

Menurutnya, akses terhadap jaminan sosial tidak hanya ditentukan oleh kepesertaan seseorang, tetapi juga oleh kualitas layanan kesehatan yang menjadi pintu pertama warga mencari pertolongan.

“Indonesia memang memiliki kerangka jaminan sosial yang lengkap, tetapi dalam praktiknya jutaan warga masih belum terlindungi atau kesulitan mengakses layanan ketika membutuhkan. Ini terutama terjadi pada pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap,” ujar Yatini dalam keterangan dalam catatan akhir tahun organisasi tersebut yang dirilis pada Selasa (30/12/2025).

INSPIR Indonesia juga menyoroti persoalan penting pada layanan kesehatan dasar, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Menurut catatan organisasi ini, penolakan pasien masih kerap terjadi di IGD karena kekhawatiran rumah sakit terhadap pending claim dan dispute claim BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif terhadap hak warga negara atas pelayanan kesehatan.

“Kami memandang bahwa penolakan pasien dalam keadaan gawat darurat tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Pelayanan kegawatdaruratan adalah kewajiban rumah sakit, bukan fasilitas yang bersyarat pada klaim,” tegas Yatini.

Selain masalah IGD, INSPIR Indonesia menilai tingkat kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial belum optimal. Masih banyak pekerja migran, ibu tunggal pencari nafkah, dan kelompok marginal yang tidak otomatis terdeteksi sebagai penerima manfaat. Pendataan dan peralihan peserta ke skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dinilai belum berjalan efektif.

Yatini menilai bahwa reformasi jaminan sosial mendesak dilakukan, mulai dari pembaruan data, pengurangan hambatan administratif, penyederhanaan klaim, hingga penegasan kewajiban rumah sakit dalam konteks kegawatdaruratan.

“Kami berharap jaminan sosial di Indonesia benar-benar memastikan perlindungan dari lahir sampai lanjut usia, tanpa hambatan administratif, diskriminasi, atau ketakutan akan penolakan layanan,” kata Yatini.

Reporter: Syahrudin