BATAM, INDONESIA PARLEMEN. – Kali ini penyelundupan berhasil  digagalkan oleh KKP sekupang yang akan diseludupkan ke Negri Singa oleh seorang pria yang berinisial KL, sekitar 3500 ekor bibit lobster yang dikemas dalam koper tersebut beserta pemiliknya kemudian diamankan petugas KKP Sekupang Batam. Dalam ekspose pada hari Senin tanggal 11 September 2017 pukul 14.00 Wib, di Kantor KKP Sekupang, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang menerangkan kronologis kejadiannya kepada awak media.
“Pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekitar pukul 05:00 Wib selaku Kapos Pelabuhan International Sekupang Aiptu Denny Aryanto melaksanakan patroli di seputaran pelabuhan tersebut, kemudian sekitar pukul 05:45 Wib Aiptu denny Aryanto melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah koper berwarna biru donker yang mencurigakan yang sudah melewati konter bagasi yang akan di bawa ke Negara Singapura,” kata Kapolda. “Lalu Aiptu Denny Aryanto membuka koper dengan keadaan tidak digembok, setelah Aiptu Denny Aryanto membuka kancing koper tersebut ditemukan 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster,” terangnya. “Selanjutnya Aiptu Denny Aryanto mencari pemilik koper tersebut, kemudian setelah ditemukan pemiliknya yaitu seorang laki laki yang mengaku berinisial KL tindakan Aiptu Denny Aryanto selanjutnya mengamankan pemilik dan barang bukti dan membawanya ke Polsek KKP guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Dalam kasus penyeludupan ini, KL telah melanggar pasal 88 UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto permen Kelautan dan Perikanan nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah koper merk travel time berwarna biru dongker, 19 (sembilan belas) kantong plastik oksigen yang berisikan benih lobster dengan jumlah sekitar 3500 ekor, 1 (satu) buah paspor atas nama Tersangka, 1 (satu) lembar boarding pass Sindo Ferry an.  Tersangka 1 (satu) unit hp merk samsung dan 1 (satu) unit mobil. Kasus upaya penyelundupan bibit lobster ini di limpahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Barelang. (Lianni)