JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – JN 19 tahun, dibekuk aparat polisi karena di duga telah membuang janin bayi ke dalam kloset rumah yang berlokasi di Perumahan The Gading Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Pelaku mengakui perbuatannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading,” ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazzlurahman Selasa (19/9/2017) kepada Wartawan.
Arif mengatakan, penemuan janin bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Buhori pada Senin (18/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu Buhori tengah membetulkan mesin pompa air dan melihat sesosok janin yang berada di atap rumah tersebut. Mengetahui hal tersebut, Buhori pun langsung melapor kepada pemilik rumah bernama Oscar Oey Tjin Ming dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading.
“Awalnya bayi ditemukan di atap rumah sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian saksi melapor ke pemilik rumah dan ke polisi sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Arif. “Saat petugas polsek datang janin tersebut raib atau hilang, kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku juga diperiksa, dia pun mengakui jika janinnya dibuang ke dalam kloset,” imbuhnya. Polsek Kelapa Gading masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pelaku membuang janin tersebut. Namun polisi mengaku kesulitan, pasalnya keterangan pelaku yang kerap berubah. “Sudah di Polsek, tadi kita sudah lakukan olah TKP untuk hasilnya belum tahu, yang jelas keterangannya masih berubah-ubah,” ungkapnya (Jaenal R)