LAMPUNG, INDONESIA PARLEMEN –  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji didampingi Kasubdit III Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Roy Setya Putra, saat ekspose di Markas Polda Lampung menerangkan satu dari lima pelaku perampok  antar provinsi terjungkal dibedil saat melarikan diri menggunakan angkutan kota (angkot), Sedangkan satu orang lainnya, bonyok dikeroyok massa, Senin (2/9/2017) siang.

“Kedua tersangka yang di rawat di rumah sakit bernama, Johar ,49, warga Kedaton, Bandar Lampung, mengalami luka tembak di bagian tangan dan leher. Sedangkan tersangka Dedi Iwan Saputra ,23, Wonosobo, Tanggamus, mengalmi luka lecet dan lebam akibat di massa,”kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji didampingi Kasubdit III Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Roy Setya Putra, saat ekspose di Markas Polda Lampung.

Mengenai tiga lainnya yakni, Hernansyah, Edi Junaidi ,37, dan Juanda ,45, ketiganya warga Pringsewu berhasil diringkus petugas saat melarikan diri. “Mereka merupakan spesialis perampokan rumah kosong antar provinsi,”ujarnya.

Modusnya, mencari rumah yang ditinggal pemiliknya kemudian berpura-pura bertamu dan mengetok pintu untuk memastikan penghuninya tidak dirumah. “Jika ada penghuninya maka mereka berpura-pura mengaku salah alamat,”terangnya.

Terkait kronologi penangkapan, lebih lanjut Heri Sumarji menjelaskan, awalnya petugas Polsek Pringsewu, mendapat informasi dari warga tentang sekelompok orang masuk ke dalam rumah yang ditinggal pemiliknya di wilayah Pringsewu.

Sebagai upaya tindak lanjut, petugas mendatanginya. Sesampainya di lokasi, tersangka Johar langsung menembaki petugas. Johar dan komplotannya kemudian melarikan diri.  Tersangka Johar berupaya kabur naik angkot. Dia (Johar) terkena tembakan petugas di tangan dan lehernya dan tersangka Dedi Iwan Saputra  ditangkap warga dan sempat jadi bulan-bulanan warga. Sedangkan tiga lainnya berhasil dikejar dan diringkus petugas.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa, sepucuk senjata api satu butir peluru, tiga butir selongsong, barang-barang hasil rampokan seperti, perhiasan emas, uang ringgit Malaysia, dan beberapa alat untuk merusak pintu rumah diantaranya, obeng dan linggis.

“Kasusnya sudah kita ambil alih dan petugas masih mengejar dua tersangka lainnya berinisial S dan O,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya kelima tersangka bakal di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Jaenal)