JAKARTA – Kasus cuitan Nikita Mirzani melalui twiter yang di duga miliknya, tampaknya belum cukup bukti untuk di proses hukum.
Polda Metro Jaya menolak laporan dari Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) terhadap artis Nikita Mirzani yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Polisi pun menyebutkan kalau bukti laporan itu masih belum lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan mengatakan, terkait laporan Nikita, setiap orang itu boleh melapor ke polisi bila merasa seseorang melakukan tindak pidana. Namun, dalam pelaporannya itu, pelapor diminta membawa alat bukti yang jelas.
“Jadi, misal datang melapor itu harus bawa alat bukti atau barang bukti yang dilaporkannya,” ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).
Menurutnya, dalam pelaporan yang dilakukan Gepak terhadap artis seksi itu, Gepak dinilai tidak membawa bukti kuat. Oleh karena itu,aparat kepolisian meminta mereka untuk mencari alat bukti yang lebih kuat dahulu.
“Orang lapor silahkan. Tapi bawa bukti dan apa yang dilaporkannya. Misal lapor pemalsuan, datang bawa aslinya dong, jangan polisi disuruh mencari data aslinya. Kalau buktinya kurang pasti kita sampaikan, ini kurangnya seperti ini. Lengkapi dahulu, baru balik lagi,” ujarnya. (Jaenal)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan